KAB TASIKMALAYA (CM) – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya memimpin Rapat Paripurna mengenai Penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan penyampaian Laporan Hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya masa persidangan III Tahun 2020, Senin (13/07/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tasikmalaya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya serta dihadiri 29 Anggota DPRD dari jumalah 50 orang Anggota DPRD berarti telah memenuhi Forum.
Ketua DPRD, Asep Sopari Al Ayubi, mengatakan, dalam paripurna kepala daerah menyampaikan Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.
Ia menyebut, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi yakni laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus pas, dan laporan perubahan etnika, catatan atas laporan keuangan dengan ikhtisar laporan keuangan.
Asep menegaskan, aturan tersebut sesuai dengan peraturan dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah. “Akan tetapi nanti pelaporan ini akan didalami oleh para fraksi-fraksi untuk diminta pandangannya pada paripurna berikutnya, serta akan dibahas di Banggar, namun ini harus terukur antara out put dari hasil pembangunan dan aut come-nya seperti apa dan realisasi pendekatan terhadap RPJMD yang prioritas,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakan, secara formal aturan pelaporan tersebut sudah ada mekanismenya, pelaporan atas penyelenggaraan pemerintah secara umum.
“Karena apa yang telah kita lakukan kita sampaikan di dalam perubahan, agar pemahaman tersebut dipahami karena aturan tersebut kepada DPRD dan tidak kepada yang lain serta waktunya pun diatur bahwa laporan itu saya tetap akan menyampaikan kepada DPRD,” terangnya. (Amas)