KOTA TASIKMALAYA (CM) – Muhamad Habib, salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bangladesh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Kelas 1 A Tasikmalaya. Dugaan telah melanggar pasal 126 huruf C UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jaksa Penuntut Umum (PJU), Ahmad Sidik,SH.,MH., mengatakan, Habib masuk ke Indonesia menggunakan jalur tikus secara ilegal tanpa memiliki dokumen keimigrasian. Alur masuk ke Malaysia dibantu oleh temannya. Dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan di Medan.
“Terdakwa masuk ke Indonesia sejak Tahun 2010 secara ilegal ke Pelabuhan Medan, dari Medan rencananya sempat akan berlanjut ke Jepang bersama temannya. Selama di Medan Habib dibuatkan KTP. Waktu itu pembuatan KTP masih manual belum Elektonik,” jelas Sidik usai sidang perdana Habib di Pengadilan, Kamis (25/06/2020).
Ia menambahkan, tujuan dibuatkan KTP agar bisa tinggal di Indonesia. Setelah dari Medan bersangkutan sempat singgah di Kota Bandung, dari Bandung ke Ciamis kemudian ke Banjar menikah kemudian cerai dan nikah lagi, selama berada di Banjar bebas berkeliaran.
“Nasib naas menimpa ia ketika mengajukan paspor ke Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, dengan tujuan untuk pegri umroh dan wisata ke Singapore,” jelas Sidik.
Dari hasil penelusuran dan pendalaman kasus tindak pidana pemalsuan data dokumen diri, diduga ada keterlibatan Dinas Kependudukan Medan dan Disdukcapil Kota Banjar yang telah mengeluarkan Akte Kelahiran, KTP, KK.
“Kalau kita menyikapi soal akta kelahiran yang di buat setelah dia lahir misalkan di Medan ko ini dibuatnya di Kota Banjar. Harusnya orang Disdukcapil ini memiliki kecurigaan minimal ada surat dari Pengadilan. Tentu atas ketidakjelasan ini akan menjadi pertannyaan Ketua Maelis Hakim didalam persidangan berikutnya,” jelas Sidik.
“Kami menduga bersangkutan bisa saja main mata, kalau seperti itu tentu sudah masuk keranah tindak pidana pemalsuan dokumen. Makannya dalam kasus ini yang menjadi sorotan majlis Hakim adalah dokumen Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Banjar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)