KAB TASIKMALAYA (CM) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2020 mengharuskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menggunakan protokol kesehatan.
Upaya ini tentunya dilakukan untuk mewaspadai penyebaran virus corona Covid-19. Begitu pula dengan pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, penggunaan protokol kesehatan secara otomatis menuntut anggaran lebih besar. Pasalnya, KPU membutuhkan logistik lain, selain logistik Pilkada pada lazimnya.
Di samping keharusan menyediakan alat pelindung diri, peningkatan anggaran Pilkada 2020 juga disebabkan oleh adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan untuk penambahan TPS jumlahnya cukup signifikan yakni mencapai sekitar 690 TPS. Pasalnya, nanti ada pembatasan jumlah pemilih per TPS, dari 800 orang dikurangi menjadi 500 orang per TPS. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang di TPS.
“Jadi kami sudah ajukan tambahan anggaran ini kepada pemerintah daerah, dan Pemda pun sudah berkomitmen untuk sama-sama memenuhi kebutuhan anggaran tersebut,” jelas Zamzam, usai kegiatan sosialisasi di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (17/06/2020).
Ia menyebut, walnya anggaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 57,5 miliar. Untuk menambal kekurangan, KPUD mengajukan permohonan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp 59,6 miliar.
“Sehingga dengan naiknya anggaran Pilkada, praktis KPU mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar,” paparnya. (Amas)