News

Pansus IV DPRD Provinsi Jabar: Raperda PPA Harus Komprehensif dan Terintregasi

126
×

Pansus IV DPRD Provinsi Jabar: Raperda PPA Harus Komprehensif dan Terintregasi

Sebarkan artikel ini
Raperda PPA Harus Komprehensif dan Terintregasi

CIREBON (CM) – Pansus IV yang terkait dengan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar roadshow ke beberapa daerah di Jawa Barat. Terkini pansus IV melakukan kunjungan di Kabupaten Cirebon dengan tujuan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai pemerintahan, aktivis, dan penggiat PPA.

Tujuan Pansus Raperda PPA roadshow ke daerah salah satunya adalah untuk meminta masukan point-point yang harus ditambahkan dalam Raperda. Mengingat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus komprehensif dan terintegrasi. Demikian dikatakan Wakil ketua Pansus Raperda PPA DPRD Jabar, Yuningsih, Senin (15/6/2020).

“Kami datang untuk meminta masukan terkait Raperda PPA ini. Apa-apa saja yang harus ditambahkan dan disesuaikan dengan kondisi di daerah di Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, dari 5 Raperda yang dihantarkan di Provinsi Jawa Barat, Raperda PPA merupakan yang paling lama, karena persoalannya sangat kompleks, yakni menyangkut anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dari hasil roadshow itu, imbuh Yuningsih, ada beberapa catatan yang akan menjadi bahan evaluasi Pansus. Catatan itu di antaranya terkait penganggaran untuk visum korban kekerasan, baik anak-anak maupun perempuan.

“Kita lihat masih sering ditemui di lapangan kondisi-kondisi seperti itu. Makanya nanti kita pastikan agar korban kekerasan (perempuan dan anak) akan dilayani dan biaya yang timbul akan ditanggung negara. Target kita akhir tahun ini bisa disahkan,” paparnya.

Pihaknya menyampaikan, hak-hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi Raperda Perlindungan Anak itu tidak hanya fokus di penanganganannya. Namun, harus mengedukasi untuk pencegahan dan hak-hak anak saat menjadi korban kekerasan.

“Tidak usah diputuskan sekolahnya karena ada hak anak untuk pendidikan,” tambahnya.

Dikatakannya, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat belum memiliki Perda yang saat ini menjadi Raperda PPA di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Misalnya, di Kabupaten Cirebon sendiri yang seharusnya anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan visum gratis tapi pada kenyataannya masih diminta membayar.

“Ini jangan sampai terjadi lagi, karena seharusnya implementasi Perdanya harus betul-betul dilaksanakan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *