KOTA TASIKMALAYA (CM) – Lemahnya sanksi dalam Peraturan Daerah untuk para pengembang pembangunan perumahan mengakibatkan banyaknya perumahan yang bermasalah. Dari jumlah 269 perumahan yang dikelola oleh pihak pengembang, baru 38 yang telah diserahkan kepada pemerintah sesuai prosedur yang berlaku dan 57 telah dilakukan verifikasi.
Kadis Perawaskim Kota Tasikmalaya, Yono S Karso mengatakan, sebetulnya ada sanksi bagi para pengembang perumahan yang tidak menyerahkan fasum fasos, baik berupa administrasi maupun kurungan penjara, namun sampai saat ini sanksi tersebut belum perna direalisasikan.
“Masih lemahnya Perda untuk pengembang perumahan diukur dengan tingkat sosialisasi yang belum maksimal, sehingga pemahaman adanya peraturan itu belum dipahami secara utuh oleh para pengembang. Termasuk penegakan Perda belum maksimal, sehingga mendapat kesulitan untuk menerapkannya terlebih pengembangnya sudah tidak ada,” terangnya, Senin (15/06/2020).
Ia menyebut, salah satu solusi untuk menyikapi kondisi perumahan yang bermasalah dalam hal penyerahan dokumen ke pemerintah yaitu dengan cara mensupport para pengurus setempat seperti RT dan RW untuk mewakili warga di perumahan dalam mendapatkan haknya, seperti pemeliharaan jalan, drainase, taman, masjid dan fasilitas umum lainnya di lokasi perumahan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)