News

KNPI Sukaratu Ingin Pemerinrah Tutup Perusahaan Tak Berizin

159
×

KNPI Sukaratu Ingin Pemerinrah Tutup Perusahaan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan CV. MVN yang berada di desa Linggajati dan Desa Indrajaya, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya menyisakan persoalan.

Keberadaan perusahaan tersebut sinyalir tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Itu atas dasar kajian kami, serta banyak benturan dengan peraturan perindang-undangan yang berlaku sehingga sangat disayangkan hasil dari hotmix ini dipergunakan untuk pembangunan jalan-jalan pemerintah,” ungkap Ketua KNPI Kecamatan Sukaratu, Husni Ramdhany, Selasa (09/06/2020).

Pihaknya pun menyampaikan kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk menutup secara permanen kepada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan hotmix atau Asphalt Mixing Plant dan CV. MVN.

Menurut Husni, Sukaratu merupakan daerah yang strategis sebagai penghasil pertanian dan perikanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekitar, dan sektor itu pun sangat bergantung terhadap keseimbangan alam terutama ketersediaan air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, pertanian, perikanan dan lainnya.

Sementara, Hj. Ucu Dewi Saripah, selaku Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengaku mengaspresiasi terhadap KNPI yang telah membantu pemerintah dalam segi pengawasan perizinan di lapangan. “Karena dari dokumen Dinas Tarkim, Disperindag dan Satpol PP ini banyak perubahan, dan perlu lagi menindak ke lapangan,” imbuhnya.

Hj. Ucu menyebut, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh inspektorat, Satpol PP dan DPRD melainkan masyarakat pun harus ikut mengawasi. “Saya harap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini dengan waktu yang terbuang,” ungkapnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *