KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) memuat beberapa poin, salah satunya pelaksanaan kegiatan keagamaan atau kegiatan di tempat ibadah hasil pertimbangan bersama.
“Kegiatan Idul Fitri hasil mempertimbangkan kita mengizinkan mengadakan solat ied di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan mulai mengatur jarak, memakai masker, membawa sejadah masing masing dan tidak bersalaman,” jelasnya, Senin (18/05/2020).
Ia menuturkan, pelaksanaan idul fitri dilaksanakan pada skala lokal mulai tingkat RW, perumahan dan sejenisnya. Namun, perlu diperhatikan tidak ada tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun Kota. Kalau pun Masjid Agung akan digunakan tapi untuk warga di sekitar.
Budi menegaskan, pembatasan kegiatan idul fitri dari luar kota tidak diperbolehkan, dan jika ada yang melaksanakannya lebih baik dilaksanakan di tempat asal. “Ini semua untuk menghindari penyebaran wabah dari luar kota yang statusnya sudah menjadi zona merah. Khutbah pun dilaksanakan secara singkat dan padat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)