News

Pemohon SIM di Polres Tasik Menurun hingga 70 Persen

156
×

Pemohon SIM di Polres Tasik Menurun hingga 70 Persen

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Efek penyebaran Covid-19 berdampak ke banyak sektor, khususnya di tempat-tempat pelayanan publik. Tak jarang, beberapa kebijakan terpaksa diambil demi antisipasi penularan virus corona covid-19.

Pelayanan permohonan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya sejak isu Corona merebak pelaksanaannya dilakukan dengan SOP khusus.

Salah seorang pemohon, Andre Fauzan, warga Padakembang mengaku cukup bagus dengan prosedur yang diterapkan di ruang layanan SIM. Mengingat katanya ini baru pertama kali ia temui.

“Tadi dijelaskan bahwa ini untuk antisipasi Corona. Ya saya memahami saja sih, karena untuk mencegah penyebaran virus corona dan memutuskan mata rantai,” ujarnya

Sementara itu, Kanit Regident Lantas Polres Tasikmalaya IPTU Vino Lestari mengatakan, pihaknya tetap melakukan antisipasi wajib dilakukan. Mengingat, layanan SIM termasuk yang dikunjungi banyak orang dan terbilang rawan untuk penularan virus.

“Makanya, kita juga selalu melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tiap-tiap ruangan seperti biasa. Personel yang bertugas dalam pelayanan juga wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik,serta pemohon pun dilakukan pendeteksi suhu,” ungkapnya, Kamis (14/05/2020).

Tetapi, ia memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan layanan ini. Hanya saja, memang ia meminta agar pemohon juga menaati beberapa prosedur yang sudah diterapkan.

Sejak wabah covid-19, lanjutnya, pelayanan Satpas atau dikenal dengan SIM mengalami penurunan yang cukup signifikan. “Setiap harinya menurun hingga 60 sampai 70 persen per hari, pemohon yang membuat SIM paling banyak 30 orang pemohon, dan biasanya pemohon di angka 100 pemohon bahkan melebihi,” pungkasnya.

“Kita sadari wabah virus corona covid-19 ini masalah kita bersama dan memaklumi mungkin masyarakat lebih membutuhkan kepentingan yang lain, Jadi pihak kepolisian menyadari hal itu,” imbuhnya.

Selama pandemi, jajaran kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan. Namun hanya melakukan peneguran. Tapi pihaknya melihat dengan kasat mata pengendara melanggar yang tetap berboncengan bertiga dan tidak berhelm. “Kami tetap melakukan peneguran baik secara lisan atau blangko teguran,” pungkasnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *