KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran kepolisian Polres Tasikmalaya menggelar ekspose kasus uang palsu dengan menghadirkan 4 orang tersangka, di Gedung Pertemuan Warga, jalan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/05/2020)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, memaparkan kronologis penangkapan yang bermula pada hari Senin (11/05) sekitar pukul 18.00 WIB di Pos Operasi Ketupat Lodaya 2020 Cikunir, Kecamatan Singaparna para petugas kepolisian menghentikan kendaraan Toyota Kijang Super KF 83 Long Nopol F 1763 AQ yang mencurigakan karena dari luar daerah Tasikmalaya.
Setelah melakukan pengecekan, petugas kepolisian yang bertugas saat itu mengamankan 2 orang sopir berinisial MD dan MS. “Anggota melakukan pengecekan dan menemukan 2 buah tas berisikan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak kurang lebih 29.600 lembar,” ungkap Kapolres.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya melakukan pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya bahwa pelaku penyimpan uang palsu tersebut kini berjumlah 4 orang yakni MD (47), warga jalan Kebon Kosong RT 06/01, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran Jakpus, NF (41), warga jalan Tangki Wood III RT 07/02, Kel. Tangki, Kecamatan Tamansari Jakbar, MS, warga Kampung Kuta RT 03/07 , Desa Mangunkerta, Kec. Cijenang, Kabupaten Cianjur, dan JU (40), guru honorer warga jalan Tengah No. 125 RT 04/03, Kel. Bambo Apus, Kecamatan Pamulang, Kab. Tangerang Selatan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan NF bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial ER dengan dalih akan disempurnakan kembali menjadi uang asli dengan bantuan paranormal.
Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000. (Amas)