News

Kemenkeu Siapkan 29T Untuk Pencairan THR Kecuali Presiden dan Menteri

231
×

Kemenkeu Siapkan 29T Untuk Pencairan THR Kecuali Presiden dan Menteri

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Siapkan 29T Untuk Pencairan THR Kecuali Presiden dan Menteri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA (CM) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah tentang THR tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Dengan ini, Sri Mulyani juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN),TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah akan cair pada Jumat (15/5) mendatang.

“THR PP sudah dikeluarkan dan di tandatanganin presiden. PMK keluar. Sedang siapkan satker untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 Mei 2020,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut juga Sri Mulyani merinci besaran THR yang diberikan untuk ASN pusat TNI Polri mencapai Rp6,7 triliun. Kemudian untuk pensiunan mencapai Rp8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp13,8 triliun.

“Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar 29,382 triliun,” kata dia.

THR yang didapatkan tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran. Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon I dan II maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak COVID-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” tandas Sri Mulyani. (Shav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *