CIAMIS (CM) – Pemerintah kabupaten Ciamis akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB bakal dilaksanakan menyeluruh di 27 kecamatan karena hingga minggu ini pemudik mulai penuhi Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya memberlakukan PSBB secara menyeluruh tiap kecamatan mengingat banyaknya migrasi yang terjadi ke Kabupaten Ciamis.
“Maka Keputusan melaksanakan PSBB dilakukan di seluruh kecamatan itu, dan inipun telah disepakati seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tegasnya, Minggu (03/05/2020).
Sebelumnya, kata Herdiat, hasil video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 17 kepala daerah se-Jawa Barat, disepakati pengajuan PSBB tingkat provinsi yang direncanakan mulai Rabu 6 Mei 2020.
Usulan dari Pemprov Jabar itu, lanjut ia, telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Daerah yang padat penduduknya harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan PSBB.
Sehingga Ciamis daerah yang mendapatkan perhatian khusus di antaranya yakni Kecamatan Panumbangan, Banjarsari, Cipaku dan Panjalu. Migrasi ke empat daerah itu tinggi. Terkait anggaran untuk PSBB dan penanganan Covid-19, kata Bupati, segera direalisasikan. Paling tidak anggaran itu sudah ada di SKPD masing-masing.
Kalau ada yang harus melalui tahapan lelang, kata Bupati, harus diikuti mekanisme aturan yang berlaku tersebut.
“Untuk rambu-rambu yang dibatasi dalam PSBB nanti dibahas lebih jelas pada Peraturan Bupati. Peraturannya akan diterbitkan tatkala sudah ada kepastian Persetujuan dari Kemenkes RI terkait ajuan PSBB serentak Tingkat Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Amas)