KOTA TASIKMALAYA (CM) – Di tengah masa sulit penghasilan lantaran Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah mengimbau lapisan masyarakat untuk diam diri dan melakukan semua aktivitas pekerjaan, belajar di rumah guna memerangi penyebaran wabah Covid-19.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk memberikan keringanan kepada rakyat terutama yang memiliki angsuran ke pihak perbankan dan leasing dengan cara memberikan keringanan kepada para nasabah selama satu tahun.
Keringanan angsuran pun sebelumnya sempat menjadi salah paham dan bahan pertanyaan masyarakat yang menilai bahwa yang memiliki angsuran itu ditangguhkan selama satu tahun. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, DPRD Kota Tasikmalaya melakukan upaya audensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasik, Andi Warsandi, didampingi para anggota lainnya mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa pemerintah tidak menangguhkan utang piutang nasabah yang memiliki kaitan dengan bank maupun leasing, tapi hanya memberikan kebijakan transaksi keringanan terhadap konsumen yang memiliki kaitan.
“Kebijakan transaksi UMKM dan leasing hasil audensi dengan OJK sejatinya bukan penundaan atau penangguhan tapi memberikan keringanan kepada para pelaku UMKM dan pengusaha lainnya yang memiliki kaitan dengan bank. Untuk lebih mendetail secara teknis nasabah bisa langsung berkomunikasi dengan bank terkait. Strukturisasinya ada di pihak perbankan,” jelas Andi, Senin (06/04/2020).
Ia menambahkan, pemerintah hanya memberikan keringanan bunga dan kelonggaran pembayaran cicilan dengan batas tertentu yang seharusnya tahun ini bayar cicilan, karena ada dampak Covid-19 pada akhirnya maju menjadi tahun berikutnya. “Kebijakan transaksi ini pihak perbankan tidak boleh menolaknya, artinya harus melaksanakan anjuran dari pemerintah,” jelasnya.
“Untuk memperjelas strukturisasinya secara teknis kami menyarankan agar para nasabah atau debitur berkomunikasi langsung dengan pihak perbankan atau leasing berkaitan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)