KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dikeluarkanya surat edaran Nomor 400/1763/BAPP oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditujukan ke Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jabar salah satunya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dikutip dari surat edaran atasnama Gubernur Jawa Barat melalui Sekertaris Daerah Dr. Ir. Setiawan Wangsaatamaja, Dipl.,S.E.,M.Eng mengatakan, masyarakat miskin yang belu menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020,
Setiap Pemerintah Daerah diharuskan melakukan pendataan by name by address RTM dalam DTKS tahun 2020 melalui unit pendata, pengelola, dan pelayanan DTKS pada Dinas Sosial setempat. Data by name by address RTM dalam DTKS tahun 2020 akan disampaikan kepada PIC pengelola DTKS 2020 Kabupaten/kota melalui link http://bit.ly/bansos_covid19.
Menyampaikan list data non-DTKS by name by NIK RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang ber-KTP Jawa Barat dan KTP luar Jawa Barat.
“Kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut salah satunya sebagai pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil. Pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil,” jelas Setiawan.
Ia menambahkan, pekerja di bidang pariwisata skala usaha mikro dan kecil. Pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil. Pekerja di bidang Industri skala usaha mikro dan kecil. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
Surat edaran Sekertaris Daerah Jawa Barat pun di tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya diteruskan oleh seluruh Camat dan Kelurahan salah satunya Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari.
Semenetara itu, Lurah Sukamulaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Nana mengatakan, pendataan seluruh warga dilakukan di tingkat RT dan RW sesuai dengan keriteriai yang telah ditetapkan di dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat.
“Data yang dikumpulkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk KTP-Elektronik. Namun tidak semua penduduk di pinta data. Yang tidak dipinta data penduduk seperti yang sudah mendapatkan bantuan PKH, BPNT,” ujar Nana kepada media saat ditemui di Kelurahan Sukamulya, Jumat (03/04/2020).
Ia menyebut, pihaknya melakukan pengumpulan warga karena dikabarkan akan mendapatkan batuan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, yaitu Rp 350 berbentuk sembako dan 150 uang tunai dari pemerintah untuk membantu warga terdampak virus Corona sesuai dengan kriteria di atas. Bantuan tersebut hanya diberikan selama tiga bulan berturut-turut,” pungkasnya. (Edi Milyana)