News

PMII dan DPRD Kota Tasik Tolak Kebijakan Omnibus Law

227
×

PMII dan DPRD Kota Tasik Tolak Kebijakan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menuntut dan menolak keras UUD Omnibus Law yang akan disahkan nanti pada hari Senin Tanggal 16 Maret 2020 di Jakarta.

Koordinator Lapangan (Korlap) PMII Tasikmalaya, Ridwan Setiawan mengatakan, PMII dan DPRD sangat menolak dengan keras Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law yang memuat tentang Pertanian, Perekonomian, Tenaga Kerja yang nantinya akan sangat mempengaruhi, merugikan para kaum buruh dan para petani.

“Kami khawatir setelah disahkan UU Omnibus Law nanti, jelas akan memberikan peluang kepada para investor asing dari luar negeri masuk ke Indonesia. Jelas kehidupan para buruh dan para petani sejatinya akan terancam, tidak menuntut kemungkinan lahan para petani pun akan semakin menyempit,” papar Ridwan kepada media disaat mendatangi Kantor DPRD di Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang, Jumat (13/03/2020).

Ia menambahkan, tuntutannya dan DPRD sama satu tujuan menolak RUU Omnibus Law untuk disahkan yang ditandai dengan kesepakatan penandatanganan bersama.

Aksi penolakan RUU Omnibus Law mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. H. Aslim mengatakan, adanya gejolak dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari PMII terkait RUU Omnibus Law, tentunya demi kebaikan masyarakat. Dia sangat mengapresiasi dan akan mendukung penuh apa yang menjadi tuntutannya.

“Apalagi di pasal 296 masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pesan, jadi aspirasi yang disampaikan melalui ucapan dan tulisan itu, menurut kami sah-sah saja, yang jelas apa pun yang menjadi keluhan, dan aspirasi masyarakat DPRD akan selalu mendukung,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *