KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya Komisi lV dan Komisi 1 bersama BNN dan Pemerintah daerah melalui dinas terkait membahas Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pimpinan Pansus, Muhamad Dede Muharam mengatakan, adanya fenomena bahaya narkoba, ditindaklanjuti dengan rancangan pembuatan Perda P4GN. “Kami dari DPRD tentunya sangat mengapresiasi, artinya pemerintah sekarang ini sudah sangat serius menanggapi persoalan narkoba,” jumat (06/03/4040).
“Memang kejahatan narkoba saat ini sudah sangat menggejala, bahkan korbannya sudah sangat luar biasa. Mudah-mudahan kedepan dengan adanya pembuatan perda ini kejahatan narkoba bisa mengecil baik dari aspek pengedarannya, penggunaan dan lainnya,” terang Dede.
Selain itu, katanya, bisa menjadi mobilisasi semua pihak muali dari tingkat masyarakat, RT,RW, Kelurahan hingga tingkat daerah turut andil dalam pemberantasannya. Minimalnya kalau dilakukan secara masif yang malu itu yang melakukannya minimal itu.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, pembahasan pran Raperda P4GN ini merupakan penjabaran dari impres No 6 Tahun 2018 dan intruksi Menteri Dalam Negri No 12 Tahun 2019, setiap Pemerintah Daerah harus melaksanakan program P4GN dan mempasilitasi penyusunan Perda P4GN.
“Alhamdulilah Kota Tasik sudah membuat dan membahas rancangan Perda. Mudah-mudahan bisa berakhir di Paripurna Tgl 27, keberadaan Perda P4GN ini sangat dibutuhkan, karena merupakan payung hukum bagi semua terutama bagi Pemerintah Daerah mau pun masyarakat. Nantinya ada keterikatan dan rasa tanggungjawab antara pemerintah dan masyarakat,” jelas Tuteng kepada media.
Ia menyebut bahwa masyarakat ikut partisipasi dalam rangka pencegahan, pemerintah ikut partisipasi dalam P4GN sampai dengan merehabilitas para pecandu untuk merehabilitasi.
“Rehabilitasi P4GN ini tak hanya menjadi tanggungjawab BNN saja tetapi tanggungjawab semua pihak. Dinas Kesehatan sesuai dengan tupoksinya, Dinas Sosial dengan tupoksinya, termasuk untuk skrening awal Puskesmas harus memberikan pelayanan kepada pecandu narkoba, termasuk Dinas Ketenaga kerjaan dan Dinas Sosial,” pungkasnya. (Edi Mulyana)