News

Penyebab Dibunuhnya Delis Karena Minta Biaya Study Tour

179
×

Penyebab Dibunuhnya Delis Karena Minta Biaya Study Tour

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Seorang ayah kandung bernama Budi Rahmat (45), tega menghabisi nyawa anaknya bernama Delis yang baru duduk di bangku kelas 7 di SMPN 6 Tasikmalaya.

Atas perbuatan sadisnya itu, tak heran jika banyak lontaran makian dari sejumlah warga yang telah mengetahui pelaku pembunuh yang sebenarnya, seperti dikatakan Disdis, Sari, Wawan, Novi, Dudu dan Iyan Tahyan. Menurut mereka, pelaku pembunuhan tersebut pantas diganjar hukuman mati.

“Tega banget, meski hidup saya belum benar, masih suka bermain di luar batas, tapi kalau terhadap anak dan anak kandung berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan menghabisi nyawanya, apalagi anak kandung sendiri,” jelas Iyan kepada media.

Sementara itu, diakui tersangka, sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya sempat kedatangan putrinya, saat sedang bekerja di rumah makan di Jalan Laswi.

“Ya anak saya datang untuk meminta uang study tour. Saya sedang tak punya uang. Karena saya tak punya uang, lalu kasbon ke bos saya Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu lagi saya ambil dari celengan di rumah. Delis saya suruh nunggu di rumah kosong dekat rumah makan saya kerja,” jelasnya.

Mmengingat jumlahnya kurang Rp 100 ribu, karena yang dibutuhkan Rp 400 ribu, lalu terjadi perdebatan. “Terjadi ribut-ribut dan saya gelap mata kang. Dicekik lehernya. Saya menyesal dan sunggu menyesal kang,” ujarnya.

Budi menambahkan, saat diketahui korban meninggal lalu dirinya kembali ke tempat kerjanya. Dan jasad korban ditinggal sementara di rumah kosong itu.

“Usai kerja, saya kembali ke rumah itu. Lalu jasadnya saya bonceng naik motor dari rumah kosong ke gorong-gorong depan sekolah, SMP Negri 6 Tasikmalaya di Jalan Cilembang Keamatan Cihideng,” paparnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Anom Karibianto mengatakan, atas perbuatan melawan hukum merenggut nyawa anak kandung sendiri, Budi Rahmat, yang statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Penahanan tersebut, lanjut Kapolres, berdasarkan barang bukti dari keterangan 14 saksi baik dari pihak korban maupu teman bermain, sekolah, keluarga, guru. “Akhirnya pelaku yang sebenarnya kini telah terungkap dengan jelas,” ujar AKBP Anom disela Pers Conference di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kamis (27/02/2020).

“Atas perbuatan melawan hukum, tersangka terancam pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU  RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun. Namun karena tersangka merupakan orang tua kandung di tambah hukumannya menjadi 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *