PANGANDARAN (CM) – AR oknum guru olahraga di SMP Negri 1 Padaherang yang di duga melakukan kekerasan berupa penamparan terhadap empat orang muridnya pada hari Senin (03/02/2020).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait penamparan yang dilakukannya kepada anak didiknya. AR menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan seorang anggota TNI.
Saat ditelusuri, menurut anggota TNI yang minta dirahasiakan itu menyebutkan, bahwa AR mengatakan kepada awak media sudah koordinasi dengan saya.
“Padahal AR sama sekali tidak ada koordinasi dengan saya, jelas dia (AR) menjual nama saya kepada wartawan yang pada saat itu sedang melakukan klarifikasi terkait murid yang ditampar,”cetusnya.
Selain itu, AR mengaku bahwa dirinya juga wartawan dari salahsatu media online di Ciamis. Padahal, AR merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru olahraga di SMP Negri 1 Padaherang.
Ketika cakrawalamedia.co.id menghubungi AR melalui pesan whatsapp, Minggu (09/02/2020).
AR mengakui bahwa dirinya benar seorang wartawan di salahsatu media oline di Ciamis. Namun, terkait koordinasi kepada pihak TNI AR tidak menjawabnya dan terkesan mengabaikan pertanyaan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
Disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar. (005)





