News

Polisi Gadungan Bawa Motor Milik Teman

153
×

Polisi Gadungan Bawa Motor Milik Teman

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Polres Tasikmalaya mengelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku bernama Wahyu Siswanto Putro, warga Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Ia telah membawa satu unit sepeda motor milik Tuti Sutarsih (51), warga Desa Kamulyan, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

“Aksi Wahyu berjalan mulus karena mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Cikalong,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Dony Eka Putra, di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/01/2020)

Ia menerangkan, aksi Wahyu terbongkar setelah korban melaporkan kehilangan motor dan sejumlah uang yang dibawa kabur oleh pelaku. Wahyu dan korban berkenalan melalui aplikasi chatting dan mengajak ketemuan di sebuah Mal di Tasikmalaya.

“Mereka berkenalan melalui aplikasi chatting, akhirnya bertemu. Nah dalam pertemuan, si pelaku ini mengajak korban melihat kantor tempatnya bertugas yakni Polsek Cikalong,” papar Dony.

Namun, alih-alih masuk Polsek Cikalong, pelaku justru mengajak korban ke sebuah penginapan di wilayah Cikalong yang diakuinya sebagai mess kepolisian. di lokasi penginapan, pelaku meminta kepada korban untuk mencuci pakaian.

“Saat korban mencuci pakaian, korban langsung mambawa beberapa barang milik korban seperti tiga buah handphone, sejumlah uang tunai termasuk satu unit sepeda motor,” ujarnya.  Dari Hasil pengembangan ternyata pelaku sudah melakukan aksi dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, dengan korban bernama Dina Sulistiana.

Bahkan, pelaku pun saat melakukan aksinya sebagai polisi gadungan diperkuat dengan berbagai atribut, mulai dari lencana penyidik, jaket, helm serta pakaian lengkap kepolisian, pelaku membelinya di wilayah Jakarta.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti, 1 unit motor, kaos Sabhara, jaket Sat Lantas,Sepatu Dinas Lapangan DLLAJ, lencana Reskrim, helm Polantas, celana dinas Polri PDL, borgol ukuran kecil, 3 buah smartphone, STNK, dua buah plat nomor, 1 buah dompet, tas perempuan warna hitam. Kini tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *