KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dinas Perhubungan dan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya membahas regulasi tarif parkir yang sempat naik tiga kali lipat hingga mendapatkan protes dari warga yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, H. Andi Warsandi, merespon dan sepakat untuk menolak kenaikan tarif parkir tesebut.
“Hasil rapat bersama antara Dinas Perhubungan dan DPRD semua yang berkaitan telah sepakat menolak kenaikan dan menetapkan tarif parkir yang lama, diberlakukan kembali ke semula,” terangnya kepada media di Ruang Rapat I DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (07/01/2020).
Pihaknya menyarankan Perwalkot 51 Tahun 2019 untuk dicabut kembali sampai kajian dilakukan pendalaman secara menyeluruh dan itu berdasarkan pandangan dari masyarakat. Apalagi Perwalkot yang mengatur tarif parkirnya baru berlaku dua hari ini.
Menurutnya, semua pihak termasuk Dishub dan Komisi II DPRD telah menyepakati tarif lama parkir diberlakukan kembali. “Yang jelas, pasca pencabutan tarif baru diganti ke yang lama kami lebih menekankan pada tata kelola parkir yang benar. Karena masih memungkinkan tata kelola dan penyempurnaan tata parkir yang baik dengan sendirinya bisa menaikan pendapatan daerah tanpa harus menaikan tarif,” tegas Andi.
Sebagai kelanjutannya, ia menyebut, ke depan akan dilakukan kajian bersama sehingga menghasilkan formula yang baik berdasarkan kebutuhan dan tantangan dalam pengelolaan parkir yang lebih profesional.
Sementaran itu, Sekertaris Daerah Kota Tasik, Ivan Dicksan, mengaku belum bisa memutuskan secara pasti dalam penetapan tarif parkir lama dan mencabut tarif parkir yang baru hasil daripada rapat yang digelar Komisi II DPRD dengan Dinas Perhubungan.
“Keputusan hasil rapat harus disampaikan dulu ke wali kota, barangkali ada masukan dan pertimbangan lain untuk dikaji ulang, karena tarif parkir yang dinaikan memang mengandung unsur mengagetkan masyarakat. Ada kemungkinan naik namun tidak signifikan seperti yang sekarang ini ,” jelas Ivan.
“Sedangkan, regulasi tarif parkir yang dinaikan dua hari ini belum diputuskan Pemkot masih bertahan sepedah motor naik dari Rp 1.000 jadi Rp 3.000, mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000 dan mobil besar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kendaraan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)