TASIKMALAYA (CM) – Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan surat nomor YM.02.01/VI.14/02442 perihal hasil akreditasi.
Dalam surat tertanggal 8 Desember 2019 itu disebutkan bahwa Puskesmas Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya mendapat status paripurna. Status tersebut diberikan pasca pelaksanaan survei akreditasi selama tiga hari mulai tanggal 27 Nopember sampai dengan 1 Desember 2019.
Plh. Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Soeparianto, mengatakan, berdasarkan hasil survei akreditasi yang dilakukan oleh tim independen dan ditunjuk Kemenkes RI, Puskesmas Jatiwaras mendapat status paripurna.
“Tentunya ini membanggakan dan menjadi bukti keseriusan pihak Puskesmas Jatiwaras dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sesuai aturan,” ungkapnya, Selasa (10/12/2019). Menurutnya, Puskesmas Jatiwaras menjadi satu-satunya puskesmas berstatus paripurna. Sedangkan, tujuh puskesmas lainnya mendapat status utama dan sisanya status madya.
Faisal menyebut untuk mendapatkan status paripurna tidak mudah, dari sekian banyakanya puskesmas di kabupaten/kota di Jawa Barat dan Priangan Timur, hanya ada beberapa puskesmas yang berstatus paripurna. Kebanyakan level utama atau madya.
Ia pun mengucap syukur karena di Tahun 2019 ini Pemkab Tasikmalaya mempunyai puskesmas berstatus akreditasi paripurna dari 40 puskesmas. Sisanya, ada 5 puskesmas yang belum terakreditasi dan 13 diantaranya punya akreditasi utama, 1 akreditasi paripurna. (Anto)