KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kota Tasikmalaya melakukan pemantauan implementasi 10 hak dasar tenaga kerja di Rumah Sakit Umum dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11/2019).
Anggota Ranham, Rasidin, mengatakan, pengupahan telah diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, seperti cuti, penggajian), lembur, pajak penghasilan dan BPJS.
“Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dari itu, pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk 10 hak dasar pekerja diantaranya upah minimum, upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan,” jelas Rasidin.
Ia menambahkan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah. “Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum RSUD dr. Soekarjo, Deni Diyana mengungkapkan, pihaknya sangat menyamut positif dengan adanya evaluasi 10 hak dasar karyawan.
“RSUD dr. Soekarjo salah satu instansi yang memiliki pegawai cukup banyak ada 1.160 PTT 555 dan sisanya PNS. Memang tak ada salahnya jika tim Ranham menyoroti beberapa hal diantaranya tentang kesejahteraan pegawai, mulai jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan lainnya. Untuk RSUD 10 hak dasar karyawan sudah dilaksanakan sejak lama oleh manajemen kepegawaian sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Kemudian, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat bahwa untuk menyikapi 10 hak dasar di RSUD sudah dilaksanakan sejak lama, seperti halnya cuti untuk ibu hamil. “Terus juga jaminan kesehatan maupun tenaga kerja. Artinya RSUD telah melakukan dengan baik dan tinggal evaluasi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)






