BANDUNG BARAT (CM) – Satgas Citarum harum sektor 9 dibawah komando Kol.Inf.Amir Mahmud, kembali menginspeksi pabrik yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Sebelummengarah ke penindakan, mereka diberikan pembinaan terlebih dahulu untuk mengurus perbaikan sarana dan prasarana yang ada di industri tersebut.
Beberapa pabrik yang berlokasi di Desa Giri Asih, kecamatan Batujajar menjadi sasaran sidak tim patroli malam satgas Citarum harum di sektor 9.
“Terbukti ketika patroli dilakukan, dari selasa malam (14/09/19) hingga rabu dini hari (15/09/19) masih saja ada perusahaan atau industri yang tidak mengolah ipal nya dengan baik,” ungkap Kol.Inf. Amir
Perusahaan atau industri yang disidak, diantaranya adalah PT Long Harmony, PT Daya Mekar Textile, dan PT Samdotex yang ke dua kalinya disidak satgas citarum sektor 9 serta PT CGNP dan Ateja Tritunggal.
Pelanggaran-pelanggaran nya pun berbeda-beda dari yang PH nya masih tinggi, air nya masih panas, air nya masih berbusa, dan masih berwarna.
PT Ateja Tritunggal dinilai sudah sesuai baku mutu yang ditetapkan pemerintah, Amir pun memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang sudah menjaga lingkungannya dengan baik. Namun jika perusahaan tersebut kembali melanggar, maka akan dilakukan penindakan tegas.
“Perusahaan-perusahaan itu sudah dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu, karena limbah nya yang mengalir dan dibuang ke aliran sungai Cipeusing dan Cibingbin,” tutur Amir
Amir mengharapkan masyarakat yang ada di sekitar industri atau perusahaan turut mengawasi dan melaporkan jika memang ada tindakan pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, kegiatan sidak malam dilaksanakan untuk memberikan pembinaan pada industri yang masih melakukan tindakan pelanggaran lingkungan.
Jika memang sudah dilakukan pembinaan namun tidak dilaksanakan dengan baik, maka jalan akhirnya akan dilakukan penindakan secara tegas.
Tak tanggung-tanggung, penindakan yang dilakukan diantaranya adalah pengenaan sanksi administasi yang dikenakan pada pelanggar lingkungan sampai pada penindakan hukum melalui proses pidana. (Intan)