News

Kasus Dugaan Korupsi BOS Ketua K3S Dilimpahkan ke Kejari

193
×

Kasus Dugaan Korupsi BOS Ketua K3S Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi BOS Ketua K3S Dilimpahkan ke Kejari

TASIKMALAYA (CM) – Jajaran kepolisian Polres Tasikmalaya melimpahkan kasus BOS yang melibatkan AG, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pihaknya mengeluarkan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap atas kasus dugaan korupsi dana BOS di wilayah Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi tahun 2018.

“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” katanya, di Singaparna, Kamis (10/10/2019)

Dijelaskan, tindak pidana korupsi BOS di Salawu sudah ditangani satu tahun lebih. Tepatnya sejak 8 Mei 2018 lalu.

“Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan P21. Penyidikannya sudah lengkap dan dilimpah ke Kejaksaan,”ujarnya.

Dibeberkan, modus operandi dalam dugaan kasus korupsi ini, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan BOS, sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2018.

Dari 40 item barang yang diwajibkan dibeli, ada 38 item pengadaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Polisi mengamankan duit sebesar Rp. 145.854.000 yang dibawa dalam tas dan uang tunai Rp. 690.581.000 disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

“Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus ini sekitar Rp. 50 juta. Tapi nanti bisa bertambah baik saat persidangan maupun kejaksaan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Diancam paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar, ” pungkas. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *