Manasuka

HMI Komisariat STT Tekstil Kecam Pencemaran Nama Baik

268
×

HMI Komisariat STT Tekstil Kecam Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STT Tekstil mengusut indikasi diskredit dan pencemaran nama baik organisasi yang terjadi pada Selasa 19 Agustus 2019 Minggu lalu.  Kejadian tersebut bermula dengan adanya laporan dari salah seorang kader baru angkatan 2019 yang juga mahasiswa baru di kampus Politeknik STTT Bandung.

Pada Selasa sore (20/08/2019), M. Abdullah Ghani kader HMI Komisariat STT Tekstil menceritakan kepada Pengurus Komisariat bahwa ia dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan organisasi –Himpunan Mahasiswa Islam- dan mengundurkan diri. Sekaligus terdapat kalimat dengan konotasi yang begitu jelas sebagai pencemaran nama baik organisasi. Pelaku juga merupakan mahasiswa aktif di Politeknik STTT Bandung. Dalam kasus ini kejadian bertempat di gedung perkuliahan Politeknik STTT Bandung.

“Dia bilang sebelum terlambat dan terlalu jauh, kamu mundur aja dari HMI. HMI itu berpolitik kotor” jelas M. Abdullah Ghani pada saat dimintai keterangan perihal perkara tersebut. Pengakuan tersebut lalu ditelisik dan diselidiki kebenarannya oleh Pengurus Bidang PTKP Komisariat untuk dapat memastikan sikap organisasi.

Setelah dipastikan kebenaran dari kejadian tersebut juga menanyai beberapa saksi, HMI Komisariat STT Tekstil mantap untuk membawa perkara ini ke ranah hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa segala bentuk pencemaran organisasi yang disengaja dengan maksud untuk diketahui orang banyak merupakan tindak pidana.

dokumen fakta inegritas
dokumen fakta inegritas

Agus Riyanto selaku Ketua Umum HMI Komisariat STT Tekstil dalam hal ini memberikan keterangan bahwa “karena pelaku juga merupakan mahasiswa Politeknik STTT Bandung, maka diupayakan penyelesaian dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Tentu saja dengan tidak mengurangi tuntutan terhadap pelaku”. Dari putusan itu maka dilaksanakan musyawarah antara kedua belah pihak pada Rabu 21 Agustus 2019 malam.

Terjadilah mufakat atas digelarnya musyawarah tersebut dengan pelaku mengatakan permohonan maaf juga telah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya atas perkara tersebut. Pemenuhan tuntutan atas pelaku ditanda tangani pada Pakta Integritas dengan beberapa poin terkait. Hadir pada musyawarah tersebut juga beberapa saksi dari beberapa angkatan di Kampus Politeknik STTT Bandung yang juga turut menanda tangani laman saksi pada Pakta Integritas. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *