KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2019 Kantor Imigrasi Keles ll Non TPI Tasikmalaya, telah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) Ilegal berasal dari berbagai negara.
Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Irwan Purnama (50) mengatakan, selama Januari hingga Juli 2019, pihaknya telah medeportasi sebanyak 10 orang, 3 asal negara Malaysia, 1 asal India, 1 asal Nigeria, 4 asal Caines, dan 1 asal negara Australia yang hari ini, Rabu (24/7/2019) dilakukan deportasi.
“Mereka di deportasi ke negara asalnya terbukti telah melanggar pasal 78 angka 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki, apabila diminta oleh pejabat Imigrasi dan Timpora yang bertugas dalam melakukan pengawasan Keimigrasian,” ujarnya.
Irwan pun menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan menunggu selesai administrasi sesuai dengan ketentuan dan prosedural yang berlaku.
“Prose deportasi 10 WNA, 8 sudah dilakukan beberapa bulan ke belakang, sedangkan sisanya dua WNA, rencananya akan di deportasi dengan waktu yang berbeda Zohdi akan diterbangkan ke negara asalnya Malaysia pada pukul 19:30 WIB, dengan menggunakan pesawat Air Asia dan Sonya akan dideportasi ke negara asalnya Australi pada pukul 22:10 WIB menggunakan pesawat Malindo Air melalui bandara Husen Sastra Negara Bandung.
Irwan berharap, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya diwilayah hukum Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, masyarakat harus berperan aktif untuk melaporkan ketika ditemukan ada WNA yang tinggal di daerah untuk melaporkannya. Masyarakat bisa mengakses Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa).
Sonya Marie Mellor, asal negara Australi, berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan melanggar dokumen kewarga negaraan.
“Kejadian ini gak akan saya ulangi, cukup saya alami sekarang ini, ke depannya jangan sampai terjadi. Jika pun kembali ke Indonesia akan mengurus kembali dokumen yang legal,” pungkasnya. (Edi Mulyana).