PANGANDARAN (CM) – Sebanyak sembilan desa yang menginginkan pemekaran Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran mendapatkan tanggapan dari Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.
Kesembilan desa yang ingin mekar Kecamatan diantaranya Bungurraya, Bojong, Jadikarya, Bangunkarya, Jadimulya, Sukamulya, Cisarua, Karangkamiri dan Cimanggu yang semuanya masuk ke dalam Langkaplancar bagian timur dimana akses menuju pusat pemerintahan memang jauh jaraknya.
Jeje mengaku bahwa dirinya sangat mendukung dan menyambut baik aspirasi warga di Kecamatan Langkaplancar yang ingin mekar menjadi dua Kecamatan. Pasalnya keinginan tersebut realistis karena wilayahnya memang sangat luas.
“Saya meyakini bahwa keinginan tersebut dengan tujuan baik yaitu mendapat pelayanan dari pemerintahan lebih cepat dan pembangunan akan lebih tersebar,”ujarnya kepada wartawan. Sabtu (6/7/2019).
Jeje mengatakan, keinginan masyarakat untuk segera melaksanakan pemekaran Kecamatan Langkaplancar tentu tidak mudah lantaran banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
“Terutama peraturan dan perundang-undangan. Karena untuk pemekaran wilayah baik Kabupaten maupun kecamatan sekarang harus seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”terangnya.
Menurut dia, izin dari Kemendagri itu menyangkut alokasi dana desa dan lain sebagainya, termasuk wilayah lama yang akan terpisah nantinya.
“Saya belum dapat memastikan kapan terwujud. Namun komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan agar tidak ada rentang kendali akibat luas wilayah,”katanya.
Jeje mengaku, walaupun dirinya mendukung aspirasi masyarakat Kecamatan Langkaplancar untuk memekarkan 9 desa diantaranya, namun belum bisa memastikan kapan pemekaran tersebut bisa terwujud.
“Pemekaran wilayah perlu izin dari Kemendagri, jadi saya belum bisa memastikan kapan keingunan masyarakat Langkaplancar terwujud,”tutupnya (Andriansyah)