TASIKMALAYA (CM) – Ketua Pansus Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Yane Sriwigantini menyampaikan, Raperda tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke pihak eksekutif. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus dikaji ulang serta dilakukan revisi oleh pihak eksekutif.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang mesti disesuaikan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Salah satunya judul Raperda harus disesuaikan,” katanya saat dihubungi, Kamis (04/04/2019).
Menurutnya, pembahasan Raperda ini sudah dilakukan tiga kali. Kemudian, judul perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak ini memiliki cakupan makna yang terlalu luas, sehingga perlu disederhanakan.
Ia menyarankan untuk perlindungan perempuan dibuat perda terpisah karena banyaknya kasus-kasus kekerasan atau kejahatan terhadap kaum perempuan, sedangkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus menjadi satu kesatuan Perda.
Saat ditanya kapan selesainya Raperda, Ketua Pansus PPPA yang juga sebagai Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu, mengatakan bahwa optimis Raperda PPPA akan selesai akhir tahun 2019. **