News

Kantor Imigrasi Bentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan

207
×

Kantor Imigrasi Bentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Setelah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten pada 7 Agustus 2016 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya kembali membentuk TIMPORA tingkat Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan (Inteldakim), Agustinus Wahyudi mengatakan, dibentuk dan dikukuhkannya TIMPORA tingkat Kecamatan, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk meningkatkan sinergitas seluruh unsur berkaitan, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, unsur Kecamatan, TNI, Polri, Intelijen dalam melakukan pengawasan para WNA yang berkunjung atau tinggal di wilayah Kabupaten Pangandaran khususnya di seluruh wilayah hukum Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya,” jelasnya di salah satu hotel, Jumat (21/06/2019).

Ia berharap, kedepan seluruh unsur yang tergabung pada TIMPORA dapat terjalin kerjasama dalam bertukar informasi. “Mengingat karakteristik Kabupaten Pangandaran adalah tempat destinasi wisata Internasional yang sudah terkenal ke mancanegara, sehingga banyak sekali warga negara asing yang datang kesini. Makanya kita lakukan pengawasan ini melalui TIMPORA,” ujar Agustinus.

Perlu diketahui, terangnya, tugas kewenangan dalam pengawasan Imigrasi dan TIMPORA salah satunya melalukan pengawasan soal izin tinggal WNA. “Apabila dalam melaksanakan pengawasan ada WNA yang meresahkan masyarakat yang sifatnya mengganggu keamanan, kenyamanan warga bisa melakukan koordinasi kepada Imigrasi maupun TIMPORA,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran, Solih, menyebutkan, saat ini dalam melakukan pengawasan WNA tak hanya menjadi tanggungjawab Imigrasi saja, tapi sudah menjadi bagian tanggungjawab bersama dalam menegakan kondusifitas daerah.

“Tentu setelah dibentuknya TIMPORA tingkat Kecamatan ini kedepan tidak hanya dibentuk terus cicing (tukcing), tapi perlu ada action yang nyata dari seluruh unsur, demi kenyamanan masyarakat, keamanan daerah dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari gangguan warga negara asing yang tidak memiliki niat baik disaat singgah di daerah kita ini yang notabene sebagai destinasi Internasional,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *