KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah selesai Pemilu 17 April 2019 hingga proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, tak menghentikan penegakan hukum pada dugaan pelanggaran Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ijang Jamaludin, menegaskan pihaknya masih berkomitmen untuk mendalami dugaan pelanggaran Pemilu.
“Saat ini ada sembilan kasus yang masih ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebanyak dua kasus merupakan temuan Bawaslu terkait indikasi keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan ada tujuh laporan dugaan politik uang,” terang Ijang, Kamis (09/05/2019).
Ia menduga politik uang terdapat di dua partai. Hasil penelusuran, kasus itu terjadi di tiga Kecamatan Tamansari, Tawang dan Cibeureum. Jika dugaan politik uang itu terbukti dan inkrah pada putusan pengadilan, lanjut Ijang, maka hal itu akan menjadi dasar KPU tidak menetapkan calon bersangkutan. “Namun, jika calon yang bersangkutan telah ditetapkan sebelum proses inkrah, maka akan diganti calon dari partai itu juga atau pergantian antarwaktu (PAW),” jelasnya.
Ia menyebut tujuh kasus dugaan politik uang saat ini sudah dalam tahap klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu. Saat ini proses itu akan berlangsung selama 14 hari untuk menentukan lanjut atau tidaknya penyeledikan pada kasus tersebut.
Sementara, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Muttaqin mengungkapkan, hasil rapat pleno di tingkat Kota akan diserahkan ke KPU provinsi. Setelah itu, rekaputulasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan secara berjenjang akan dilakukan di tingkat nasional.
“Jika secara nasional sudah selesai rekapitulasi, tahapan selanjutnya kita akan rapat pleno lagi untuk penetapan perolehan kursi dari masing-masing parpol dan calon terpilih. Kita akan gelar pleno setelah dipastikan tidak ada sengketa PHPU di MK,” ujar Ade. (Edi Mulyana)