News

Bawaslu Jabar Catat Pelanggaran Pemilu

199
×

Bawaslu Jabar Catat Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIMMALAYA (CM) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ptovinsi Jawa Barat (Jabar), Zaki Hilmi menyebutkan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan disaat proses rekapitulasi kertas suara, diantaranya, mulai dari human error saat input hasil penghitungan dan pembukaan kotak suara diluar mekanisme.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil monitoring Bawaslu Jabar. “Ada beberapa hal yang menjadi catatan, terutama diproses rekapitulasi di PPK, saat ini pengawas kami masih bekerja untuk mengecek benar bersumber dari C1 di TPS. Jadi kalau terdapat kesalahan dalam input, akan di koreksi,” jelasnya saat melakukan monitoring di Kota Tasikmalaya, Senin (22/04/2019).

Diterangkannya, ada di beberapa daerah sempat mengkoreksi sampai dihitung ulang beberapa jenis surat suara. Karena ada human error. “Kita menemukan kesalahan penulisan pada C1 saat di TPS, dan dia memastikan hal itu langsung dikoreksi,” sebutnya.

“Terus ada salah input di Subang, di alat situng. Itu sudah dikoreksi langsung. Selama ini kami menerima sejumlah laporan kalau ada KPPS yang tidak menyerahkan C1 kepada saksi. Sejauh ini ada beberapa laporan ke kmi bahwa KPPS tidak menyerahkan C1. Tapi ketika dilakukan pengecekan, yang bersangkutan bukan saksi tapi caleg. Tidak ada saksi yang tidak diberi salinan. Yang ada ketika saksi tidak mengikuti proses sampai selesai, di Jabar laporan KPPS tidak memberikan salinan C1 tidak terbukti,” ujar,Zaki.

Menurutnya, jika ada partai yang mengatakan tak diberikan C1, penting ditanyai apakah menempatkan saksi di TPS bersangkutan atau tidak. Mengenai hal ini, menurut Zaki peserta pemilu harus mengoptimalkan peran saksi yang ditempatkan di tiap TPS.

“Jadi sejauh ini yang menjadi catatan belum maksimalnya penempatan saksi dari peserta pemilu. Ini padahal momentum penting untuk memastikan hasil pemilu sesuai dengan pemungutan. Sejauh ini kita temukan ada beberapa pelanggaran pembukaan kota di luar mekanisme oleh PPK, seperti di Ciamis yang saat ini diproses,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *