News

96 Warga Binaan Lapas Tasik Kehilangan Hak Suara

112
×

96 Warga Binaan Lapas Tasik Kehilangan Hak Suara

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebanyak 96 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, di Jalan Oto Iskandardinata-Kota Tasikmalaya, telah kehilangan hak suaranya. Hal itu dibenarkan Kalapas, Tunggul Buowono saat ditemui media di sela pelaksanaan pencoblosan di TPS Lapas, Rabu (17/04/2019).

“Jumlah warga binaan yang masuk pada WBP sebanyak 374 orang. Jumlah WBP yang masuk daftar pemilih sebanyak 17 orang, DPTB sebanyak 229 orang. Total pemilih sebanyak 246 orang. Sedangkan Jumlah WBP yang tidak terdaftar di KPU RI sebanyak 96 orang. Jumlah WBP yang tidak terdaftar di Disdukcapil sebanyak 24 orang, sisanya sudah memiliki KK, KTP-Elektronik,” jelasnya.

Namun, lanjut ia, untuk 24 orang itu dari luar Kota Tasikmalaya seperti Bekasi, Jakarta, Bandung dan lainnya, itu tidak terdaftar. “Jelas tidak ada hak karena tidak terdaftar di Disdukcapil, ditambah 7 orang lagi tahanan baru yang baru dikirim kemarin,” tutur Kalapas.

Untuk menyikapi kendala hak pilih dan kekurangan kertas suara, pihaknya dari jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU, karena khawatir warga binaan kehilangan hak suara. Ironisnya, KPU hanya menyampaikan surat suara berdasarkan DPT yang ada plus 2 persen.

“Sisa kekurangan di luar 96 orang. Katanya akan dikirim dari TPS terdekat di luar TPS lapas. Pedahal sebelumnya saya meminta ke pihak KPU agar bisa memfasilitasi kertas suara yang ada di dalam lapas,” katanya.

Tunggul pun memaklumi pihak KPU yang tidak bisa keluar dari SOP. Tapi, menurutnya, yang harus menjadi pertimbangan keberadaan warga binaan tidak bisa kemana-mana, dan jelas orangnya ada didalam. “Tapi KPU masih dengan perinsipnya mengacu pada DPT plus 2 persen, nah ini belum ada solusi,” paparnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mitaqin, mengatakan, untuk menyikapi permasalahan di TPS Lapas, sejak awal per bulan Desember 2018  DPT sudah disusun rapih.

“Sejak disusun rapih, ternyata banyak penambahan warga binaan, dan upaya untuk memaksimalkan DPT di lapas pun terus dilakukan melalui penambahan kekurangan yang bisa diambil dari TPS terdekat lapas. Memang proses administrasinya untuk pengambilan kertas suara di TPS terdekat lapas tidak mudah harus menempuh berbagai prosedur yang berlaku, tapi jika ditempuh pasti bisa,” jelas Ade.

Munculnya permasalahan di lapas, ungkap Ade, dari awal sudah diantisipasi. “Namun kami tetap tidak bisa keluar dari peraturan yang berlaku, dan akan selalu menempuh prosedur, yang jelas kekurangan di luar 24 orang tidak terdaftar di Dukcapil, Insha Allah bisa teratasi karena memang sudah dipersiapkan di TPS terdekat Lapas,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *