News

Hari Konsumen Sedunia, Aktivis: Negara Belum Hadir Melindungi Konsumen

199
×

Hari Konsumen Sedunia, Aktivis: Negara Belum Hadir Melindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Hari ini tanggal 15 Maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia.

Kita Semua adalah Konsumen. Selamat Hari Konsumen Internasional rekan konsumen semua.

Demikian pesan disampaikan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Jakarta, dan Banten, DR Firman Turmantara, MH. Ia lantang menyoroti perlindungan konsumen dan mengingatkan kita semua tentang perlunya kehadiran negara melindungi rakyat yang merupakan bagian besar dari konsumen.

“Ya tentunya sesuai dengan amanat konstitusi negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat,” kata Firman, saat dihubungi CAMEON, Jumat (15/03/2019).

Ya. Hari ini memang semua pihak mengetahui Hari Konsumen Sedunia. Sedangkan secara nasional, diperingati setiap tanggal 20 April. Kedua momen terssebut perlu dimanfaatkan sebagai ajang sosialiasi tentang hak dan kewajiban konsumen.

Firman yang kini menjabat Ketua Asosiasi Perkumpulan BPSK Jawa Barat ini menjelaskan, semua orang/rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk pelaku usaha/pengusaha adalah konsumen.

“Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Suatu negara yg tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu,” bebernya.

Dijelaskan, untuk melindungi konsumen yang bisa disebut seluruh rakyat di republik ini, negara wajib memperbaiki sejumlah celah yang berpotensi merugikan. Momen hari konsumen ini, kata dia, penting untuk mengingatkan itu.

Diantaranya, sambung Firman, tentang peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen (lintas sektor). Kemudian, perlu disiapkan fasilitas (sarana/prasarana) yang bisa menjamin kepuasan konsumen.

Tidak kalah penting, perbaikan aparat dan sumber daya manusia, baik kualitas maupun kuantitas. Dengan begitu, budaya perlindungan konsumen baik bagi masyarakat (konsumen), pelaku usaha, maupun pemerintah bisa terwujud.

Lantas, bagaimana dengan peran pemerintah dewasa ini? Apakah sudah puas?

Dosen hukum perlindungan konsumen di Pascasarjana Unpas ini menjawab tegas. “Sangat belum puas. Karena negara yang seharusnya melindungi konsumen ternyata tidak hadir,” tegasnya.

Ia mengingatkan sejumlah kasus. Misalnya, vaksin palsu yang baru terungkap 13 tahun. Lalu, albothil yang baru dilarang setelah 35 tahun rakyat Indonesia menggunakannya.

Kasus lainnya, Firman memaparkan, larangan mie Samyang katena mengandung babi padahal sudah beredar sejak 2013. Listrik mahal, malah pemerintah menyuruh mencabut saja meterannya.

“Ketika cabe mahal, pemerintah menyarankan menanam sendiri. Saat daging sapi mahal disarankan makan aja bekicot. Dan, saat beras mahal malah disarankan diet,” tambahnya. (syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *