KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, berhasil menemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Malaysia yang melanggar prosedur. Walhasil, kedua orang WNA ini langsung di deportasi ke negaranya.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Wahyudi mengatakan, kedua warga asing asal negeri Jiran itu, bernama Kacoline Yong yang merupakan ibu dari Evangkyeen Hanissa Yong, dan seorang anak bernama Jerry. Keduanya berjenis kelamin perempuan.
“Awal mula diketemukannya ke dua warga asing tersebut berkat laporan dari warga setempat, disaat petugas dari Imigrasi sedang melakukan rutinitas pengawasan,” ungkap Wahyudi, di Tasikmalaya, Jumat (08/03/2019).
Wahyudi melanjutkan, setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata memang ada dua orang WNA. “Bebas visa kunjungan singkat BPKS-nya sudah habis masa waktu kunjungannya,” terang Wahyudi.
Akhirnya, ke dua WNA yang tengah berkunjung ke Desa Wadasari Kecamatan Bojonggambir Kab.Tasikmalaya itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.
“Kedunya dimintai keterangan lebih lanjut dan diamankan di ruang detensi sembari menunggu proses dokumen kepergiannya secara prosedural,” katanya.
Ia menjelaskan. Setelah dilakukan penangkapan mulai 18 Februari – 5 Maret 2019, kedua WNA itu mulai dilengkapi dokumen secara prosedural. Setelah lengkap, pihaknya langsung mendeportasi melalui bandara Soekarno-Hatta.
“Kami menggunakan mobil rangger dan dikawal langsung oleh tiga orang petugas,” katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan akan semakin intensif melakukan pengawasan. Diantaranya, membentuk tim khusus.
“Pihak Imigrasi akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di tingkat Kabupaten dan Kecamatan,” tandasnya. (Edi Mulyana)