TASIKMALAYA (CM) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, E.Z Alfian, menyebutkan, keberadaan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangatkah penting, terlebih menurutnya saat ini kasus-kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kabupaten Tasikmalaya sangat memprihatinkan.
“Kalau Perda ini lahir, kita akan punya payung hukum yang menukik. Situasional dengan kondisi di kabupaten Tasik,” imbuhnya saat ditemui usai acara pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (25/02/2019).
Ia meyakini, apabila Perda tersebut telah lahir, maka masalah-masalah kekerasan terhadap anak maupun perempuan bisa lebih ditekan. Karena, menurutnya saat ini yang perlu diperhatikan bukan hanya soal penanganan saja, namun antisipasi kasus juga patut diperhatikan.
Selain itu, sambung Alfian, adanya Perda tersebut, pihak-pihak terkait akan lebih mudah menentukan langkah.
“Akan lebih terkoordinir, terlindungi secara hukum, juga lebih menukik pada sasaran,” tambahnya.
Saat ditanya soal progres, ia mengaku saat ini Perda tersebut tengah dalam tahap penyempurnaan dan menunggu untuk disahkan. “Sejauh ini sudah hampir selesai, tinggal penyempurnaan saja. Targetnya pertengahan bulan maret sudah selesai,” tandasnya. (sep)