TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto menegaskan kepeduliannya dalam upaya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Pihaknya sudah melakukan upaya ikhtiar dengan mengusulkan Perda agar payung hukum untuk masalah tersebut lenih jelas.
Sebagai informasi, orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini telah menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/02/2019).
Pada rapat tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Ruhimat, M.Pd. beserta anggota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, S.IP menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas diajukannya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya. Di antaranya, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Usai paripurna, H.Ade mengatakan bahwa pihaknya memerlukan Perda yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak. Agar ke depannya, daerah yang dia pimpin ini layak menyandang kabupaten yang layak anak.
“Kami tidak bisa melangkah lebih jauh terlebih menganggarkan APBD untuk melindungi perempuan dan anak. Karena kami tidak ingin gegabah karena belum ada payung hukum yang jelas,” katanya, Senin (18/2/2019).
Ia menegaskan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus menjadi prioritas bersama. Harus bergerak bersama, baik eksekutif dan legislatif serta semua unsur yang ada.
“Saya menginginkan Perda cepat selesai karena kondisi saat ini di Kabupaten Tasikmalaya tingkat kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak cukup tinggi.
Tentunya ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi semua sektor, ada penegakan hukum, ada peran orang tua dan element lainnya. Mudah mudahan dengan adanya Perda bisa meminimalisir permasalahan itu,” beber Ade. (adv)