KOTA TASIKMALAYA (CM) – Mulai tanggal 11 hingga 15 Februari 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, melakukan pelipatan dan penyortiran kertas suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hasilnya, ditemukan lebih dari 2.000-an kertas suara rusak.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqin menyebutkan, dari total 494.077 lembar kertas suara, yang rusak sebanyak 2 ribu lembar lebih kertas suara.
“Total 2 ribuan lebih, kebanyakan yang tidak terpakai itu karena ada bercak tinta baik di bagian dalam juga di bagian luar, robek kecil dan mengkerut,” ungkap Ade kepada wartawan, Jumat (15/02/2019).
Menurutnya, hasil sortir dan lipat, khususnya yang rusak akan dicatat dan kemudian dibuatkan berita acara. Berikutnya, disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat.
“Sekaligus dibuat pengajuan kembali untuk mengganti kekurangan yang rusak itu,” katanya.
Ia menyebutkan, surat suara yang rusak tidak akan digunakan. Pihaknya akan mengamankannya dan kemudian menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat.
“Teknisnya masih belum diketahui mau dimusnahkan atau dikirim ke KPU pusat, itu belum jelas,” pungkasnya. (Edi Mulyana)