TASIKMALAYA (CM) – Seorang anak berinisial S (17), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan H (29) dengan modus ritual penggandaan uang.
Kamis (07/02/2019), orangtua korban bernama Aat Rohayati (46) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta keadilan dengan harapan si pelaku bisa ditindak secara hukum dan tidak sampai ada korban berikutnya.
Aat menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan itu dilakukan di kamar rumahnya sendiri pada 26 Maret 2018, sekitar pukul 24.00 sampai 04.00 WIB pagi. “Semua orang atau keluarga disuruh keluar sampai ritual selesai, dan kata si pelaku ritualnya gagal karena kesiangan,” jelas Aat.
Saat dimintai keterangan, korban (S) mengungkapkan bahwa sewaktu proses ritual dirinya banyak ditanya oleh si pelaku termasuk diminta untuk melakukan hal tak senonoh dengan pelaku sebagai syarat agar uangnya bisa berhasil digandakan.
“Kalau tidak mau melakukan itu, katanya uang tidak akan cair. Awalnya hanya merayu, tapi kemudian pelaku bilang syaratnya harus ada perkawinan. Atas tindakannya itu, saya ingin dia (pelaku) di penjara,” sebut (S).
Tokoh pemuda Leuwisari, Aripin, saat mendampingi orangtua korban mengatakan, selain meminta pendampingan untuk mengawal proses hukum, kedatangannya ke KPAID juga meminta saran sekaligus proses pemulihan psikologis anak yang menjadi korban kasus tersebut.
“Kami harap si pelaku secepatnya ditangkap. Kami minta keadilan karena korban ini masih di bawah umur dan masih sekolah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menegaskan, pihaknya siap dan akan fokus membantu memulihkan psikologis korban yang selanjutnya akan mendampingi serta mengawal proses hukum kepada yang berwenang.
“Setelah kami berkomunikasi dengan Polres Tasikmalaya, memang proses hukumnya baru bergulir karena selama ini terkendala dengan kondisi psikologis korban. Jadi, kami akan fokus dulu membantu pemulihan psikologis korban dan nanti setelah pulih kami akan kawal proses hukumnya dengan pihak Polres Tasikmalaya,” tandasnya. (Sep)