KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalya, Budi Budiman, mengaku geram akan keberadaan para penambang galian C ilegal yang ada di sekitar Kota Tasikmalaya. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui usai menghadiri acara WBK dan WBBM di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (10/01/2019).
Maka dari itu, ia akan melakukan langkah untuk segera menertibkan para penambang ilegal di Kota Tasikmalaya.
“Saya akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera turun kelapangan untuk segera menghentikan puluhan titik galian pasir tanpa izin melalui Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat. Cek izinnya, jika tak punya langsung berhentikan galian pasirnya,” kata Budi.
Budi mengakui, apabila segala kewenangan terkait penambangan pasir ada di Pemerintah Provinsi. Namun, sambungnya, apabila bukit-bukit terus digali, dikhawatirkan akan menjadi bencana tersendiri bagi masyarakat di daerah khususnya di Kota Tasikmalaya. Maka dari itu, kendati persoalan izin ada di Pemerintah Provinsi, Budi mengaku pihaknya siap turun tangan atas dasar kerusakan lingkungan.
“Teknisnya dilapangan nanti kita periksa izin galian C-nya ada tidak. Kalau tidak ada, kita langsung stop hari itu juga gak akan dikasih longgar. Jika saat pengeluaran izin galian C masih kewenanan pemerintah daerah kota/kabupaten, tentunya maraknya galian pasir tanpa izin tersebut tak akan menjamur seperti sekarang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dari puluhan galian pasir yang beroperasi, ternyata berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jawa Barat, hanya ada dua perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota Tasikmalaya.
Sisanya hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal.
“Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya saat ini itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal,” jelas Budhi Kurniawan, petugas Teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat. (Edi Mulyana)