JAKARTA (CM), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt) karena tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 343,5 miliar selama 2 tahun dari 2016 sampai 2018.
Merespon hal tersebut, Bold dalam siaran persnya akan memastikan memenuhi kewajiban kepada seluruh pelanggan aktif BOLT baik prabayar maupun pascabayar.
Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
“Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019,” dikutip dari halaman resmi Firstmedia pada Jumat (28/12).
Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.
Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan. **