News

Pembangunan Jalan Lintar Belum Ada Titik Terang

361
×

Pembangunan Jalan Lintar Belum Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Budi Martanova

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak beberapa tahun lalu mulai memproses pembebasan lahan atau tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara. Namun hingga saat ini masih belum tuntas. Hal itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2016 , Budi Martanova.

“Sejak dibebaskannya ratusan bidang tanah, ada 6 bidang yang pemiliknya masih belum menerima uang pembebasan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Maka, terjadilah proses penitipan anggaran yang diperuntukan untuk 6 bidang tanah oleh unsur pimpinan yang berkaitan dengan pengguna anggaran. Saya sendiri pada saat itu terlibat sebagai petugas PPK di poros pembebasannya,” kata Budi, saat ditemui di Dinas PUPR, Jumat (23/11/2018).

Menurutnya, dalam proses penitipan terdapat kendala. Tapi, secara klosul prosesnya diperbolehkan oleh aturan. Sedangkan, katanya, yang menjadi pilihan proses penitipan itu sebagai langkah antisipasi, selama 6 bulan, misalkan di bulan Desember atau Januari ada kesepakatan maka bisa diberikan kepada pemilik 6 bidang tanah yang sampai saat ini masih belum selesai.

“Untuk diketahui, jika selama waktu yang telah ditentukan penitipan belum tersampaikan kepada pemilik tanah, maka akan terjadi proses pengembalian ke Negara. Berikutnya, akan terjadi peleburan dan melakukan kembali pengusulan lagi. Sementara, anggaran yang ada dan telah dialokasikan saat ini sudah dititipkan di Pengadilan, namun untuk proses pengambilannya tidak semudah membalikan telapak tangan,” ungkap Budi.

“Yang jelas, kami berdo’a semoga semua yang dihadapi ini secepatnya mendapat kepastian secara hukum. Karena, proses pembangunan Jalan Lingkar Utara ini harus tetap berjalan yang tentunya bakal memberikan manfaat bagi masyarakat banyak sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Sementara, lanjut Budi, yang 6 bidang tanah belum terbayar itu akan menjadi hambatan didalam proses pembangunannya. Begitu juga sebaliknya, lahan yang telah dibebaskan akan segera dilakukan proses pengerjaan. “Sebetulnya persoalan yang dihadapi oleh pemilik 6 bidang tanah itu, hanya menunggu kesepakatan harga yang disampaikan oleh konsultan Aprisal untuk penambahan atau ada konpensasi lain,” tutur ia.

Menurut pemilik lahan, sambunya lagi, ada beberapa yang harus didiskusikan. Dalam pengertian, mungkin ada cara perhitungan atau nilai lahan yang berbeda. “Ini salah satu yang menjadi permasalahan bagi pemilik lahan sehingga belum menjadi kesepakatan bersama pemilik lahan pada 2016 lalu,” pungkasnya. (Edi Mulyana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *