KOTA TASIKMALAYA (CM) – Upah minimum kota (UMK) tahun 2019 direncanakan mengalami kenaikan. Khusus untuk Kota Tasikmalaya kenaikan tersebut berkisar di angka 8,03 persen atau menjadi Rp 2 juta lebih dari yang tadinya Rp 1.9 juta lebih perbulan.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tanaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda. Menurutnya, kenaikan upah buruh atau pekerja berdasarkan hasil rapat dan kajian Dewan Pengupahan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, tentang upah pegawai swasta.
Dasar dinaikkannya upay, kata Rahmat, mengingat tingginya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja.”Atas dasar amanat PP 78 mau tidak mau, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Rahmat berharap, adanya kenaikan upah minimal bisa memenuhi biaya hidup para pekerja. Tak hanya berhenti di sini, tapi kenaikan harus ada pengawalan khusus terutama dalam penerapan sesuai dengan yang diharapkan oleh serikat pekerja.
“Semoga upaya ini dapat dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai dengan yang diharapkan serikat dan para pekerja terutama yang ada di Kota Tasikmalaya. Karena, UMK Kota Tasik di Priangan Timur termasuk paling tinggi,” tandasnya. (Edi Mulyana)