TASIKMALAYA ( CM ) – Buntut kasus korupsi bancakan sejumlah pejabat Pemkab Tasikmalaya dari dana Hibah tahun 2017, bakalan berbuntut panjang, selain AK yang merupakan Sekda di Pemkab Tasik diduga menjadi otak pelaku dari kejahatan korupsi yang melahap lebih dari 3 milyar rupiah, rupanya sejumlah yayasan yang terdaftar pun ada yang tidak terdaftar di kemenkumHAM.
Seorang pengamat sosial politik Tasikmalaya, Nanang Nurjamil dalam postingannya di media sosial facebook menulis bahwa , dari 21 Yayasan Penerima Hibah Kab. Tasikmalaya TA.2017, ternyata setelah dilakukan konfirmasi atau dicek datanya di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) KEMENKUMHAM, 12 diantaranya tidak terdaftar.
Kemudian tak sampai disitu Kader Partai Gerindra inipun melakukan pengecekan sampling salah satu nama Yayasan yang tertulis tersebut , langsung di lapangan, namun ternyata tidak ada nama Yayasan dialamat tersebut sebagaimana tercantum dalam data alamat yayasan dimaksud.
Masih menurut Nanang, Surat pernyataan kepala Desa dan Camat yg menyatakan bhw diwilayahnya sama sekali tidak tidak ada nama yayasan tersebut menegaskan bahwa ke 12 Yayasan ini jelas Tak Terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum HAM .
” Saya kira sudah lengkap, tinggal dibuka pada saatnya untuk dilaporkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan langkah penyelidikan dan pengembangan , apakah nanti akan ada Tersangka lain, Kita lihat saja ” Jelas Nanang melalui sambungan selulernya.
Nanang juga sudah mendapatkan Kesepakatan bersama Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, bahwa semua penerima hibah ini akan diundang ke DPRD untuk diminati informasi, konfirmasi, klarifikasi serta bukti2 penerimaan dana hibah sesuai dengan data dan fakta yg diterima.
” Diharapkan dari hasil pertemuan tersebut Insya Allah akan terungkap ” SIAPA SEBENARNYA YG MELALUKAN PEMOTONGAN DANA HIBAH SAMPAI RATUSAN JUTA ITU. ? ” Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Tasikmalaya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober 2018 di Mapolda Jabar. Seperi diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,9 miliar. Akibat perbuatan itu, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, akhirnya penyidik Polda Jabar menetapkan 6 tersangka ASN dan 3 pengusaha sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah sebesar, 3,9 milyar, dan masing masing mereka dijerat UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ( DZM )