News

Pelaku Pembunuhan di Pancatengah Adik Kandung Korban

331
×

Pelaku Pembunuhan di Pancatengah Adik Kandung Korban

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Setelah digegerkan dengan adanya kasus pembunuhan sadis di Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah yang terjadi pada Selasa (13/11/2018) beberapa hari ke belakang, akhirnya Polres Kabupaten Tasikmalaya melalui jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 2 pelakunya.

“Pelaku berinisial S dan A yang merupakan adik korban. Saat ini, keduanya telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku A dibantu oleh S, salah satu dari keluarga besarnya,” papar Kapolres, AKBP Dodi Eka, di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (16/11/2018).

Modus pembunuhan sadis tersebut, katanya, masih tahap pendalaman mengenai direncanakan atau tidaknya. Tapi, lanjut ia, jika melihat proses awal kejadian, pelaku sudah mempersiapkan alat-alat yang digunakan.

“Hasil dari indentifikasi kronologis kejadian, pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong hingga korban tersungkur dan terus dipukul dengan batu. Korban sempat lari, namun dihantam dengan kayu balok pas di kepala bagian belakang. Lalu korban jatuh sampai tidak berdaya dan pingsan. Kemudian dimasukan ke dalam karung kemudian ke mobil, rencananya akan dibawa ke Jakarta,” paparnya.

Namun, terang Kapolres, aksinya itu tidak berjalan mulus. Pasalnya, disaat korban sudah pingsan yang kemudian dimasukan ke dalam mobil ada saksi yang melihat, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Seketika itu, jajaran reskrim langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku,” tutur Dodi.

Dijelaskannya lagi bahwa peran yang dilakukan oleh kedua tersangka A atau sang adik sebagai pemukul atau eksekutor, baik dengan batu maupun kayu. Sedangkan, tersangka S sebagai memegang kedua tangan korban dengan tujuan agar lebih mudah untuk dilumpuhkan.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku untuk sementara ini ada dendam pribadi. Namun, masih belum bisa dikemukakan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Akma, menambahkan, sedikitnya ada 13 alat bukti yang berhasil disita dan diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit kendaraan roda 2, sebilah pisau 1 buah, lakban 1 buah, sarung warna biru 1 buah, karung warna putih 1 buah, kaos dalam warna orange, satu tas warna coklat 1 buah, sandal warna hitam 1 buah, sandal 1 pasang, termasuk 1 buah peci warna hitam, 1 buah payung, dan 1 buah baju koko milik korban. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *