TASIKMALAYA (CM) – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya dinilai menghadapi tantangan cukup berat untuk dapat mempertahankan pernikahan guna membangun keluarga harmonis. Sebab, angka perceraian pasutri sejauh ini masih terbilang tinggi.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Nia Nurhamidah Romli, saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya masuk sepuluh besar di Jawa Barat. Itu dibuktikan dengan data yang dimiliki oleh Pihaknya.
Bahkan, apabila dibandingkan dengan tahun lalu, angka perceraian di tahun 2018 ini cenderung lebih meningkat.
“Di tahun 2017, kita hanya mengabulkan 3.633 kasus perceraian. Tapi tahun ini, sampai akhir bulan kemarin saja kita sudah mengabulkan 3.528, mungkin sampai akhir tahun jumlahnya akan terus bertambah,” beber wanita yang akrab disapa Bunda.
Ia menambahkan, dari total 3.633 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2017 kemarin, perkara gugatan cerai yang banyak diajukan oleh masyarakat adalah cerai thalak dan gugat. Begitupun ditahun sekarang. Dua perkara itu masih mendominasi ketimbang jenis perkara lainnya.
Saat ditanya soal faktor penyebab terbesar kasus perceraian di Kabupaten Tasikmalaya, Nia berdalih, faktor ekonomi masih mendominasi penyebab terjadinya kasus perceraian.
“Mungkin kebutuhan keluarga yang belum tercukupi, dan lain-lain,” tandasnya. (Sep)