News

Bersihkan APK di Angkot, Bawaslu Kota Tasik Diprotes Caleg Nasdem

397
×

Bersihkan APK di Angkot, Bawaslu Kota Tasik Diprotes Caleg Nasdem

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Bawaslu Kota Tasikmalaya didampingi Dinas Perhubungan dan kepolisian, Rabu (24/10/2018), sekitar pukul 09.52 WIB membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah angkutan umum berbagai jurusan mulai angkutan kota 014,05,07,02 dan beberapa angkutan berbagai trayek.

Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra, mengatakan, operasi dan pencopotan APK di angkutan umum dilakukan di beberapa titik ruas jalan salah satunya di depan bekas Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Padayungan, dan tempat-tempat lainnya.

“Itu dalam rangka menegakan peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang diatur di dalam pasal 51 ayat 2 huruf d. Karena pemasangang alat branding dan one way, hanya boleh dipasang di mobil pribadi dan pengurus partai politik, artinya ada norma pembatasan,” jelas Rino.

Menurutnya, jika branding one way dipasang di mobil pribadi bukan pengurus partai atau angkutan umum merupakan bentuk pelanggaran. Sementara, salah satu Calon Anggota DPRD Kota Tasikmalaya,Anne Yuniati mempertanyakan aturan tersebut hanya berlaku di Kota Tasikmalaya, sedangkan di KPU Jabar dan kota lainnya tidak ditertibkan.

“Jelas ini sangat tidak adil dan tidak logis. Kenapa saya bilang demikian karena merasa dirugikan. Meskipun alat peraga yang dipasang di angkutan umum hanya 20 branding dan nilai nominal yang dirugikan tidak seberapa.  Ini kan pesta rakyat. Artinya, yang diuntungkan bukan hanya saya selaku caleg saja, tapi pemilik angkutan juga,” paparnya.

“Meskipun pihak Bawaslu sudah meminta izin atau memberi tahu, saya kan sebelumnya meminta dulu dasar hukum, alasan dan penjelasannya. Tetapi sampai saat ini tidak ada penjelasan. Ini aneh. Tentunya dengan adanya sikap Bawaslu mencopot APK yang dipasang di angkutan umum itu sangat keberatan,” pungkas Anne. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *