News

Masyarakat Dituntut Cerdas Soal TPPO

163
×

Masyarakat Dituntut Cerdas Soal TPPO

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada seluruh komponen lembaga juga organisasi pemerintah, maupun masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Olahraga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/10/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono mengatakn hal itu tertuang dalam peraturan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang patut digaris bawahi, mulai dari perbuatan, merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang.

“Elemen sarana atau cara untuk mengendalikan korban, yang meliputi ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Berikutnya meliputi eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh,” papar Sugono.

Diakuinya bahwa saat ini arus keluar masuk orang ke wilayah Indonesia termasuk ke wilayah hukum Imigrasi Tasikmalaya semakin meningkat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2017, telah mencapai 4 juta orang dengan tren yang semakin meningkat setiap tahunnya. Tentu saja, lanjut dia, hal tersebut membawa potensi kerawanan pada tindak pidana perdagangan orang yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Bahkan, menurut data yang diterbitkan oleh unit anti-perdagangan orang Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat 110 penyelidikan kasus  baru selama tahun 2016, angka tersebut termasuk kasus kawin paksa dan perdagangan organ/manusia,” ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 256 putusan terkait tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan, pada 2017 telah diputuskan sebanyak 119 putusan dengan vonis hingga tujuh tahun penjara. Para pelaku untuk 30 dari 46 kasus yang telah diproses tersebut telah divonis, dan para pelaku untuk 16 kasus lainnya sedang menjalani proses pengadilan.

“Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan fajarannya, yang merupakan sinergi dari berbagai seksi dan bagian berkepentingan dilakukan melalui beberapa cara yaitu pemetaan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia baik untuk tujuan fomestik maupun luar negeri, ” ujar Sugiono.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, perlu adanya peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan, termasuk dengan sarana prasarana pendidikan, peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang tindak pidana perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait.

“Selain itu, perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial. Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata,” terangnya.

Dirinya sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dan bersama-sama mendukung untuk bahu-membahu bersama Kantor Imigrasi dalam melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan (TPPO). Hadir di dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Polres Resor Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukaresik Para tamu undangan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *