News

Naikkan Harga BBM, PT Pertamina Langgar Aturan

182
×

Naikkan Harga BBM, PT Pertamina Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
net

BANDUNG (CM) – Kenaikan harga beberapa jenis BBM menuai pendapat yang beragam dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Perkumpulan BPSK Jawa Barat/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan Bandung, Dr. Firman Turmantara E., SH., S.Sos., M.Hum.

Dia mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Salah satu syarat sahnya perjanjian perlu adanya kesepakatan/kata sepakat (diantaranya mengenai tarif/harga). Dalam penetuan harga/tarif jenis BBM ini tentunya tidak ada kata sepakat dengan konsumen. Persyaratan lain dari adanya kata sepakat yaitu tidak adanya paksaan dan penyalahgunaan keadaan.

Hal ini jelas PT Pertamina telah melakukan pemaksaan dan menyalahgunakan keadaan, karena konsumen “tidak ada pilihan lain” dan tidak bisa melakukan tawar menawar. Karena PT Pertamina telah melanggar kedua syarat diatas, maka kebijakan kenaikan harga BBM ini akibat hukumnya DAPAT DIBATALKAN.

Selain itu kebijakan PT Pertamina ini telah melanggar adanya syarat kausa halal yaitu salah satunya tidak melanggar undang-undang. Kenyataannya PT Pertamina telah melanggar undang-undang yaitu KUHPdt (Psl. 1320); UUPK dan undang-undang lain dimana sebagai akibat hukumnya adalah BATAL DEMI HUKUM.

Kemudian, katanya, PT Pertamina adalah BUMN yang di dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) termasuk sebagai pelaku usaha. Pasal 15 UUPK menyebutkan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Menurut Pasal 8 Ayat (1) huruf a UUPK, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Menurut Pasal 62 Ayat (1) UUPK, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Dan menurut ketentuan Pasal 61 UUPK, tindak pidana ini merupakan tindak pidana korporasi (Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pengurusnya.)

Setiap pungutan yang diambil dari masyarakat wajib mendapat persetujuan DPR. Keempat, Kebijakan PT Pertaminan ini sangat potensial melanggar UU TIPIKOR, UU PELAYANAN PUBLIK, UU Migas, dan UUD 1945 (Psl. 33:3) (inskonstitusional)

Secara sosial ekonomi kebijakan ini tidak pro rakyat. BBM naik akan meningkatkan biaya produksi dan tentu signifikan thdp harga produk yg akan dinikmati konsumen. Selain itu nilai dolar naik sangat berpengaruh terhadap harga-harga produk yang ditanggung konsumen.

Dia menyimpulkan, kebijakan yang sifatnya sepihak dan “otoriter” ini perlu mendapat pelajaran dari masyarakat/konsumen. Seperti disebutkan dalam Pasal 45

Ayat (1) UUPK, bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

“Coba kalau 1 persen rakyat Indonesia saja memberikan pelajaran terhadap BUMN ini sesuai Pasal 45 ayat 1 UUPK di atas tentu akan membuat efek jera. Dan kami seluruh BPSK yang ada di Jawa Barat yang tugas utamanya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen siap menerima gugatan konsumen mengenai kebijakan ini. Demikian tanggapan dari saya,” tandasnya, Rabu (10/10/2018).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *