CIAMIS (CM) – SAT Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bisnis prostitusi online di Ciamis. Pelaku bisnis haram tersebut merupakan seorang waria berinisial HM (23) asal Pangandaran, ia berperan sebagai mucikari.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto, S.I.K dan Paur Humas Iptu H.Iis Yeni Idaningsih, SH mengungkapkan, HM melancarkan aksinya dengan cara mendekati pelanggan lewat media sosial untuk kemudian menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp. 500.000.
“Modusnya, HM mendekati pelanggan lewat media sosial, setelah kenal lalu mereka melakukan transaksi prostitusi, setelah deal baru melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Bismo kepada media pada konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (18/09/2018).
AKBP Bismo, menambahkan, HM mempunyai 2 orang anak buah dan mereka sudah melakukan 3 kali transaksi. Dari hasil transaksi tersebut, HM mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp. 400rb/transaksi dan anak buahnya tersebut sebesar Rp.100rb.
Diketahui, HM sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Ciamis. Perbuatan HM terungkap dari laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, 1 buah Handpone, pakaian dalam serta uang Rp. 500.000.
Atas perbuatannya itu, HM dijerat pasal 296 KUHAP, 506 KUHAP dan juga undang-undang ITE No.19 tahun 2016 perubahan dari UUD No.11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (Sopyan)