BANJAR (CM) – DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jln. Tentara Pelajar Kel. Mekarsari Kota Banjar, Senin (03/09/2018). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi.
Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota Banjar, DR. Hj. Ade UU Sukaesih, M.Si, Waka Polres Banjar, Drs. Ade Najmuloh, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Para Kepala OPD, Camat, Lurah/Kades, Toga, Tomas, serta 18 anggota DPRD Kota Banjar dengan jumlah yang hadir sekitar 50 orang.
Adapun agenda pembahasan kali ini, yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017. Lalu, pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar. Kemudian, penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan DPRD, dan pendapat akhir Wali Kota Banjar.
Saat menyampaikan sambutan, Ketua DPRD mengucapkan syukur atas nikmat dan kesehatan sehingga dapat melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada unsur legislatif, eksekutif juga forkopinda yang hadir mengikuti rapat. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf karena Rapat Paripurna DPRD sempat molor hingga dua jam.
“Kita akan membahas tentang penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD terhadap rancangan perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar, melaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan DPRD Kota Banjar, serta mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Banjar,” paparnya.
Sebagai pendapat akhir dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, PAN, HADE serta Fraksi Pembangunan Keadilan secara umum menyampaikan, yang pertama memberikan selamat kepada Pemkot Banjar atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari hasil audit BPK RI tentang LKPJ APBD tahun 2017.
Kedua, terkait Silfa yang bertambah, seharusnya berkurang dan hal tersebut harus menjadi perhatian dan perbaikan dalam perencanaan ke depan. Ketiga, teguran tentang adanya keterlambatan berkas administrasi LKPJ hasil audit BPK RI ke DPRD Kota Banjar. Keempat, Fraksi-fraksi menyetujui dan menyepakati, serta merekomendasi Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna direncanakan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, namun anggota DPRD hanya hadir sebelumnya hanya berjumlah 11 orang, maka sempat molor hingga pukul 14.30 WIB. (Andriansyah/Eboe)