KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya yang meliputi wilayah Garut, Kota/Kab Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait dan sivitas akademisi Unsil dan Setimix di Baleroom salah satu hotel di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Selasa (28/08/2018) pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, disosialisasikannya aturan itu untuk melindungi investor dan tenaga kerja domestik dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam mendukung perkembangan perekonomian nasional.
“Dalam hal ini perusahaan wajib memahami adanya klosul Perpres tersebut yang mengatur berbagai bentuk mata rantai perizinan diantaranya, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) pada tenaga kerja asing yang ada di Indonesia tarmasuk di wilayah kerja Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya,” papar Sugiono.
Menurutnya, di dalam Perpres itu disebutkan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Provinsi Jawa Barat, Dedi Setiana menyebut beberapa poin yang tertuang dalam Perpres No 20 tahun 2018, salah satunya mengatur beberapa prosesi percepatan pelayanan legalitas.
“Di dalam peraturan yang lama, proses mengurus legalitas perizinan bisa mencapai 16 hari. Sekarang hanya 6 hari setiap tahapan, mulai Direktorat Jendral maksimum 2 hari, di perwakilan 2 hari dan berbagai tahapan di Kantor Imigrasi sama 2 hari kerja. Di dalam perpres ini ada beberapa perubahan peraturan yang sangat signifikan, dari sisi waktu,” paparnya.
Menurut Dedi, aturan ini mengatur setiap TKA harus menggunakan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Setelah disahkan dan ditandatangani pada 26 Maret 2018 oleh Presiden Joko Widodo, ke depanya tidak ada istilah tenaga asing ilegal. Jika masyarakat masih menemukan ada tenaga asing tidak berdokumen, artinya tidak diatur dalam perpres ini.
“Perubahan yang paling mendasar di dalam aturan ini adalah terjadinya koneksitas antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Imigrasi, seluruh permohonan baik awal maupun perpanjangan KITAS sekarang harus melalui Kementerian Tenaga Kerja. Kemekumham dan Imigrasi hanya menerima notifikasi dari Tenaga kerja. Notifikasi ini nantinya akan dijadikan dasar untuk melanjutkan layanan keimigrasian,” ujar Dedi.
Petugas Imigrasi, sambung ia, tidak lagi memeriksa dokumen persyaratan dari pengguna tenaga asing. Cukup dengan sistem One Stop Service (OSS) Released kemudian diintegrasikan antara tenaga kerja dan Imigrasi, disatukan menjadi aplikasi layanan terpadu.
“Bagi TKA yang mengalami darurat izin tinggal, untuk sementara dalam mempersingkat waktu TKA bisa menggunakan visa kunjungan. Setelah sampai di Indonesia, TKA bisa memperoses segala persyaratan melalui tenaga kerja, kemudian dinotifikasi, baru disetujui dan dikeluarkan KITAS-nya oleh Imigrasi,” pungkas Dedi. (Edi Mulyana)